Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Terkait

Komentar!