Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
  2. pencabutan status keanggotaan.
Terkait

Komentar!