Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 108
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
  1. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
  2. memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  3. menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;
  4. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
  5. melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;
  6. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau
  7. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terkait

Komentar!