Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 108
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;

memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;

membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;

melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;

membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau

mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Komentar!