Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 61
Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;

menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;

menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;

mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau

memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.


Komentar!