Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 61
Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
  1. mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
  2. menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
  3. menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
  4. mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
  5. memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.

Terkait

Komentar!