Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 116
Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;

meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;

mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;

mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;

menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan

memajukan organisasi anggotanya.


Komentar!