Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 116
Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
  1. memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
  2. melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;
  3. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
  4. menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
  5. mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
  6. mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
  7. menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
  8. memajukan organisasi anggotanya.

Terkait

Komentar!