Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
nama dan tempat kedudukan;

wilayah keanggotaan;

tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;

jangka waktu berdirinya Koperasi;

ketentuan mengenai modal Koperasi;

tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;

hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;

ketentuan mengenai syarat keanggotaan;

ketentuan mengenai Rapat Anggota;

ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;

ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

ketentuan mengenai pembubaran;

ketentuan mengenai sanksi; dan

ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Komentar!