Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Apabila salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Terkait

Komentar!