Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:
  1. satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau
  2. beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru.
Terkait

Komentar!