Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
menetapkan kebijakan umum Koperasi;

mengubah Anggaran Dasar;

memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;

menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;

meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;

memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan

menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.


Komentar!