Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
  1. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
  2. mengubah Anggaran Dasar;
  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  5. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
  6. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  7. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
  8. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
  9. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!