Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Pengawas berwenang:
menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Komentar!