Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 105
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
  1. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  2. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Terkait

Komentar!