Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 105
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


Komentar!