Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Pengawas bertugas:
mengusulkan calon Pengurus;

memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

Komentar!