Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Pengawas bertugas:
  1. mengusulkan calon Pengurus;
  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Terkait

Komentar!