Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;

rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;

laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

laporan Pengawas;

nama Pengawas dan Pengurus; dan

besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.

Komentar!