Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.
Terkait

Komentar!