Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 50
(1)Pengawas bertugas:
mengusulkan calon Pengurus;

memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2)Pengawas berwenang:
menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.


Komentar!