Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 50
(1)Pengawas bertugas:
  1. mengusulkan calon Pengurus;
  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(2)Pengawas berwenang:
  1. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  2. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
  3. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
  4. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
  5. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Terkait

Komentar!