Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
  2. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
  3. pencabutan izin usaha; dan/atau
  4. pembubaran oleh Menteri.
Terkait

Komentar!