Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;

larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;

pencabutan izin usaha; dan/atau

pembubaran oleh Menteri.

Komentar!