Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(6)Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.
Terkait

Komentar!