Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
  1. Hibah;
  2. Modal Penyertaan;
  3. modal pinjaman yang berasal dari:
    1. Anggota;
    2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!