Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
Hibah;

Modal Penyertaan;

modal pinjaman yang berasal dari:

Anggota;

Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;

bank dan lembaga keuangan lainnya;

penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau

Pemerintah dan Pemerintah D

dan/atau

sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!