Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.
Terkait

Komentar!