Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(6)Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;
  2. jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
  3. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan
  4. perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
Terkait

Komentar!