Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:
pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;

bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;

memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;

bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;

bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau

insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!