Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:
  1. pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
  2. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
  3. memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
  4. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;
  5. bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
  6. insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!