Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
bebas dari stigma;
privasi;
keadilan dan perlindungan hukum;
pendidikan;
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
kesehatan;
politik;
keagamaan;
keolahragaan;
kebudayaan dan pariwisata;
kesejahteraan sosial;
Aksesibilitas;
Pelayanan Publik;
Pelindungan dari bencana;
habilitasi dan rehabilitasi;
Konsesi;
pendataan;
hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
Pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua
Hak Hidup
Pasal 6
tidak dirampas nyawanya;
mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Bagian Keempat
Hak Privasi
Pasal 8
membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
Penghormatan rumah dan keluarga;
mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 9
diakui sebagai subjek hukum;
memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam
Hak Pendidikan
Pasal 10
mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11
memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
mendapatkan program kembali bekerja;
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan
Pasal 12
memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan
Hak Politik
Pasal 13
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan
Pasal 14
memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan
Pasal 15
mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
menjadi pelaku keolahragaan;
mengembangkan industri keolahragaan; dan
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas
Pasal 18
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik
Pasal 19
pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi
Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian Kedelapan
Belas Hak Pendataan
Pasal 22
mendapatkan dokumen kependudukan; dan
mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan
Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan
Pasal 25
memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 26
mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.