Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Komentar!