Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait

Komentar!