Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
PENYANDANG DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
- Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
- Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
- Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
- Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
- Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
- Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
- Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
- Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
- Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
- Penghormatan terhadap martabat;
- otonomi individu;
- tanpa Diskriminasi;
- partisipasi penuh;
- keragaman manusia dan kemanusiaan;
- Kesamaan Kesempatan;
- kesetaraan;
- Aksesibilitas;
- kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
- inklusif; dan
- perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pasal 3
- mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
- menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
- mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
- melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
- memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektual;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan;
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan Publik;
- Pelindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
- atas kesehatan reproduksi;
- menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
- untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
- mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
- dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
- perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
- Pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
- mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua
Hak Hidup
Pasal 6
- atas Penghormatan integritas;
- tidak dirampas nyawanya;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
- bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
- bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
- bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Bagian Keempat
Hak Privasi
Pasal 8
- diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
- membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
- Penghormatan rumah dan keluarga;
- mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
- dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 9
- atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- diakui sebagai subjek hukum;
- memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
- mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
- memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
- memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
- atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
- memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
- dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam
Hak Pendidikan
Pasal 10
- mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
- mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
- mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11
- memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
- memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
- tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- mendapatkan program kembali bekerja;
- penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
- memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
- memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan
Pasal 12
- memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
- memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
- memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
- memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
- memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan
Hak Politik
Pasal 13
- memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
- menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
- memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
- membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
- membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
- berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
- memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
- memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan
Pasal 14
- memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
- memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
- mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
- mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
- berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan
Pasal 15
- melakukan kegiatan keolahragaan;
- mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
- memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
- memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
- menjadi pelaku keolahragaan;
- mengembangkan industri keolahragaan; dan
- meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
- memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
- memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
- mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas
Pasal 18
- mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
- mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik
Pasal 19
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
- pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
- mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
- mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
- mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
- mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
- mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
- mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
- bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian Kedelapan
Belas Hak Pendataan
Pasal 22
- didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- mendapatkan dokumen kependudukan; dan
- mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
- mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
- mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
- mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
- menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
- mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
- mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
- memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
- mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
- menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan
Pasal 25
- berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 26
- bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
- mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
BAB IV
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
Bagian Kedua
Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
- menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
- menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
- menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
Pasal 38
Pasal 39
- pencegahan;
- pengenalan tindak pidana; dan
- laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 40
Pasal 41
- keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
- keterampilan orientasi dan mobilitas;
- keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
- keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
- keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 42
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 43
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan pendidikan;
- pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 44
Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
- melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
- menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
- menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
- memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Pasal 48
- memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
- menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
- menyediakan waktu istirahat;
- menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
- memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
- memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pasal 49
Pasal 50
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan operasional;
- pembekuan izin usaha; dan
- pencabutan izin usaha.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Bagian Kelima
Kesehatan
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Bagian Keenam
Politik
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
- berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
- mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
- memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
- melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
- melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;
- menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;
- menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;
- mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
- menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
Bagian Ketujuh
Keagamaan
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Bagian Kedelapan
Keolahragaan
Pasal 83
- keolahragaan pendidikan;
- keolahragaan rekreasi; dan
- keolahragaan prestasi.
Pasal 84
Bagian Kesembilan
Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
- tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
- tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Pasal 86
Pasal 87
- memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
- mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
- memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Pasal 88
Pasal 89
Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial
Pasal 90
- rehabilitasi sosial;
- jaminan sosial;
- pemberdayaan sosial; dan
- perlindungan sosial.
Pasal 91
Pasal 92
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
Pasal 93
Pasal 94
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemberian stimulan;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
- bimbingan lanjut.
Pasal 95
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
Pasal 96
Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Pasal 97
- bangunan gedung;
- jalan;
- permukiman; dan
- pertamanan dan permakaman.
Paragraf 1
Bangunan Gedung
Pasal 98
- hunian;
- keagamaan;
- usaha;
- sosial dan budaya;
- olahraga; dan
- khusus.
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
- pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pasal 99
Pasal 100
Paragraf 2
Jalan
Pasal 101
Pasal 102
Paragraf 3
Pertamanan dan Permakaman
Pasal 103
Paragraf 4
Permukiman
Pasal 104
Bagian Kedua Belas
Pelayanan Publik
Pasal 105
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
- anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Bagian Ketiga Belas
Pelindungan dari Bencana
Pasal 109
Bagian Keempat Belas
Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 110
- mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
- memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Pasal 111
- sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
- sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
- sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Pasal 112
- layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
- layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
Pasal 113
Bagian Kelima Belas
Konsesi
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Bagian Keenam Belas
Pendataan
Pasal 117
- mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan
- membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Bagian Ketujuh Belas
Komunikasi dan Informasi
Paragraf 1
Komunikasi
Pasal 122
Paragraf 2
Informasi
Pasal 123
Pasal 124
Bagian Kedelapan Belas
Perempuan dan Anak
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Bagian Kesembilan Belas
Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi,
Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 128
BAB V
KOORDINASI
Pasal 129
- melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
- mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.
Pasal 130
BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 134
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 135
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 136
Pasal 137
- bertukar informasi dan pengalaman;
- program pelatihan;
- praktik terbaik;
- penelitian;
- ilmu pengetahuan; dan/atau
- alih teknologi.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
BAB X
LARANGAN
Pasal 142
Pasal 143
- hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
- hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
- hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
- hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
- hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
- hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 144
Pasal 145
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
Pasal 147
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS I. UMUM Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas. Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, tetapi pengaturan ini belum berperspektif hak asasi manusia. Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih bersifat belas kasihan (charity based) dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan Pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10 November 2011 menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi. Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas Penghormatan terhadap martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas otonomi individu” adalah hak setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya tersebut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas partisipasi penuh” adalah Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagai warga negara. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas keragaman manusia dan kemanusiaan” adalah Penghormatan dan penerimaan perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang Disabilitas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom . Huruf c Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Huruf d Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu- wicara dan disabilitas netra-tuli. Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “Diskriminasi berlapis” adalah Diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan sebagai Penyandang Disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga pengganti” adalah orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik antara lain dalam bentuk pemaksaan tinggal di panti, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, pemaksaan mengonsumsi obat yang membahayakan, pemasungan, penyekapan, atau pengurungan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan “pendidikan secara inklusif” adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi. Yang dimaksud dengan “pendidikan secara khusus” adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “program kembali bekerja” adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “sumber daya di bidang kesehatan” adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Huruf c Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau termasuk deteksi dan intervensi dini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bahwa setiap Penyandang Disabilitas tidak boleh digunakan untuk percobaan medis selain menjadi subjek penelitian dan pengembangan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Fasilitas yang mudah diakses berbentuk, antara lain alat media, sarana, dan prasarana. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “media yang mudah diakses” adalah media komunikasi yang dapat diakses oleh berbagai ragam Penyandang Disabilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan “komunikasi augmentatif” adalah komunikasi dengan menggunakan Alat Bantu. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penundaan hingga waktu tertentu” adalah penundaan pemeriksaan untuk pengambilan keterangan yang waktunya ditentukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan/atau pekerja sosial. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Yang dimaksud dengan “tidak cakap” antara lain orang yang belum dewasa dan/atau di bawah pengampuan. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “keluarga Penyandang Disabilitas” adalah keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat kedua. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Yang dimaksud dengan “pembantaran” adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka/terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jalur pendidikan” adalah jalur formal, nonformal, dan informal. Yang dimaksud dengan “jenis pendidikan” adalah pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan keagamaan. Yang dimaksud dengan “jenjang pendidikan” adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “bahasa isyarat”, termasuk bahasa isyarat Indonesia (Bisindo). Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “program kompensatorik” adalah tugas alternatif yang diberikan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas sebagai salah satu bentuk adaptasi dalam proses belajar dan evaluasi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “program dan kegiatan tertentu”, antara lain pelatihan, pemberian beasiswa untuk tugas belajar, sertifikasi pendidik, pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan khusus, serta program dan kegiatan sejenis lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas, antara lain kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan” adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar” adalah standar pelayanan, profesi, dan prosedur operasional. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki, antara lain tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisan medis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain”, antara lain dengan telemedisin, teleradiologi, dan telekardiologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Yang dimaksud dengan “alat nonkesehatan” adalah alat-alat yang digunakan untuk proses pemulihan sebagai terapi untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Yang dimaksud dengan “tindakan medik” antara lain, pemberian obat, fiksasi, isolasi, seklusi, dan terapi kejang listrik. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Yang dimaksud dengan “jabatan publik” adalah jabatan pada badan publik negara yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “taktil” adalah informasi dalam bentuk sentuhan atau rabaan, misalnya huruf atau lambang timbul. Huruf b Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kegiatan seni budaya meliputi pendidikan seni, sanggar seni, pertunjukan seni, pameran seni, festival seni, dan kegiatan seni lainnya secara inklusif baik yang dilaksanakan di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “fungsi hunian” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana. Huruf b Yang dimaksud dengan “fungsi keagamaan” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah, antara lain masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. Huruf c Yang dimaksud dengan “fungsi usaha” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan. Huruf d Yang dimaksud dengan “fungsi sosial dan budaya” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “fungsi khusus” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas” merupakan prasarana moda transportasi yang penting, antara lain trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan, dan di bawah jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “karakteristik pokok” adalah keterangan pokok mengenai Penyandang Disabilitas seperti jumlah, jenis kelamin, umur, status perkawinan, pendidikan, jenis pekerjaan, dan sejenisnya yang diperoleh dari hasil pendataan. Yang dimaksud dengan “karakteristik rinci” adalah keterangan rinci mengenai Penyandang Disabilitas seperti menyangkut seluruh aspek keterangan pendidikan, ketenagakerjaan, dan sejenisnya yang diperoleh dari hasil pendataan dengan sampel terpilih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Ayat (1) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu, termasuk penggunaan bahasa isyarat, bahasa isyarat raba, huruf braille, audio, visual, atau komunikasi augmentatif atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “advokasi”, antara lain dalam bentuk penyadaran masyarakat, konsultasi, pemberian rekomendasi, dan bimbingan teknis. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 133 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan terkait”, antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi kemasyarakatan, dan badan hukum. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5871