Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;

pembatasan kegiatan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

perintah pembongkaran bangunan gedung.

Komentar!