Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

mengembangkan program kompensatorik;

menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;

melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;

menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

menyediakan layanan konsultasi; dan

mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.

Komentar!