Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;

memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;

membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;

berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;

memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

memperoleh pendidikan politik.


Komentar!