Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;

pelatihan dan pendampingan;

pemberian stimulan;

peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

bimbingan lanjut.

Komentar!