Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
  1. diagnosis dan pemberian motivasi;
  2. pelatihan dan pendampingan;
  3. pemberian stimulan;
  4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
  5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
  6. bimbingan lanjut.
Terkait

Komentar!