Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 39
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2)Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pencegahan;

pengenalan tindak pidana; dan

laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.


Komentar!