Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 94
(1)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;

penggalian potensi dan sumber daya;

penggalian nilai dasar;

pemberian akses; dan/atau

pemberian bantuan usaha.

(2)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;

pelatihan dan pendampingan;

pemberian stimulan;

peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

bimbingan lanjut.


Komentar!