Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan

pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.


Komentar!