Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 30
(1)Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
  1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
  2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
  3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2)Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.

Terkait

Komentar!