Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 30
(1)Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;

psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau

pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

(2)Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.

Komentar!