Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;

mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;

mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan

mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.


Komentar!