Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;

menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;

menyediakan waktu istirahat;

menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;

memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan

memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.


Komentar!