Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
  1. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
  2. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.

Terkait

Komentar!