Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan

layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.


Komentar!