Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)Penyandang Disabilitas memiliki hak:
  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. Aksesibilitas;
  14. Pelayanan Publik;
  15. Pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. Konsesi;
  18. pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Terkait

Komentar!