Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
bantuan sosial;

advokasi sosial; dan/atau

bantuan hukum.


Komentar!