Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
  1. bantuan sosial;
  2. advokasi sosial; dan/atau
  3. bantuan hukum.

Terkait

Komentar!