Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(7)Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;

penghentian kegiatan pendidikan;

pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan

pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Komentar!