Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. rehabilitasi sosial;
  2. jaminan sosial;
  3. pemberdayaan sosial; dan
  4. perlindungan sosial.
Terkait

Komentar!