Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;

sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan

sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.


Komentar!