Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;

penghentian kegiatan operasional;

pembekuan izin usaha; dan

pencabutan izin usaha.

Komentar!