Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian kegiatan operasional;
  3. pembekuan izin usaha; dan
  4. pencabutan izin usaha.
Terkait

Komentar!