Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan

memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Komentar!