Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
  1. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
  2. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Terkait

Komentar!