Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
  2. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  4. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  5. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  6. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  7. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
  8. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

Terkait

Komentar!