Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;

memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;

memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;

memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;

memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;

memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;

memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan

memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.


Komentar!