Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

mendapatkan dokumen kependudukan; dan

mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.


Komentar!