Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
  3. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!