Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;

mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;

dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;

perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

Pemenuhan kebutuhan khusus;

perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

mendapatkan pendampingan sosial.

Komentar!