Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
  1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;
  6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  7. mendapatkan pendampingan sosial.
Terkait

Komentar!