Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 139
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!