Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.

Terkait

Komentar!