Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;

keterampilan orientasi dan mobilitas;

keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;

keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan

keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.

Komentar!