Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
  1. Penghormatan terhadap martabat;
  2. otonomi individu;
  3. tanpa Diskriminasi;
  4. partisipasi penuh;
  5. keragaman manusia dan kemanusiaan;
  6. Kesamaan Kesempatan;
  7. kesetaraan;
  8. Aksesibilitas;
  9. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
  10. inklusif; dan
  11. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Terkait

Komentar!