Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

<<>>
Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
Penghormatan terhadap martabat;

otonomi individu;

tanpa Diskriminasi;

partisipasi penuh;

keragaman manusia dan kemanusiaan;

Kesamaan Kesempatan;

kesetaraan;

Aksesibilitas;

kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;

inklusif; dan

perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.


Komentar!