Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;

penggalian potensi dan sumber daya;

penggalian nilai dasar;

pemberian akses; dan/atau

pemberian bantuan usaha.

Komentar!