Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
  1. peningkatan kemauan dan kemampuan;
  2. penggalian potensi dan sumber daya;
  3. penggalian nilai dasar;
  4. pemberian akses; dan/atau
  5. pemberian bantuan usaha.
Terkait

Komentar!